MAD PENETAPAN TRANSFORMASI DBM EKS-PNPM MENJADI BUMDESMA LAMHOT Lkd DI KECAMATAN NASSAU

MAD PENETAPAN TRANSFORMASI DBM EKS-PNPM MENJADI BUMDESMA LAMHOT Lkd DI KECAMATAN NASSAU

Sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2023 11 tentang Badan Usaha Milik Desa dalam pasal 73 menyatakan bahwa “Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama”. MAD Penetapan transformasi DBM Eks-PNPM menjadi Bumdesam Lamhot Lkd di Kecamatan Nassau dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Juni 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published.