Pada hari Selasa, tanggal 4 Juni untuk memenuhi hak anak korban, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap anak korban.
Pendampingan yang diberikan berupa pemeriksaan visum psikiatri/ psikis ke psikolog, bekerjasama dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pemulihan terhadap mental psikis anak korban.
Leave a Reply